Makalah 7 - Manusia dan Keadilan
Nama : Hafiiz Diyya Ulhaq
Kelas : 1KA05
Npm : 13116137
Kelas : 1KA05
Npm : 13116137
KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Subhanallah Wa Ta'alla, karena atas rahmat dan karunia-Nya.
Makalah ini dibuat dalam rangka pembelajaran mata kuliah Ilmu Budaya Dasar agar kita dapat memperluas wawasan kita tentang Ilmu Budaya Dasar. Pemahaman tentang manusia dan hal-hal yang berkaitan dengannya sangat diperlukan, dengan harapan besar masalah-masalah dapat diselesaikan dengan baik dan dapat dihindari kelak ke depannya, sekaligus menambah wawasan bagi kita semua.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Hasdiana selaku Dosen Ilmu Budaya Dasar, Universitas Gunadama.Dalam tugas ini masih terdapat kekurangan dan masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis menerima kritik dan sarannya yang membangun. yang disebabkan terbatasnya ilmu pengetahuan dan pengalaman yang penulis miliki. Untuk itu penulis mengharapkan adanya saran dan petunjuk serta kritik yang membangun. Dari berbagai pihak agar dikemudian hari penulis dapat membuat penulisan ilmiah dengan lebih baik lagi.
Semoga amal baik yang telah diberikan kepada penulis ini mendapat imbalan dan pahala yang berlipat dari Allah SWT, Amin
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di dalam kehidupan, semua orang pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun. Namun tidak semua orang melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan keadilan. Di zaman ini keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang ditemui. Keadilan tersebut disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh seseorang. Adil menurut seseorang belum tentu adil untuk orang lain. Rendahnya kesadaran akan keadilan menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain.Namun, ada kalanya seseorang merasa bahwa ia tidak pernah mendapatkan keadilan. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa dia sudah mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, di dalam makalah ini saya akan menjelaskan lebih luas mengenai keadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
1.2 Keadilan Sosial
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
2.2 Macam-Macam Keadilan
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C. Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
Berikut
ini hal-hal yang berkaitan dengan Keadilan:
·
Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan
seseorang akan sesuai dengan hati nuraninya. Jujur dapat pula diartikan
seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama
dan hukum. Orang yang menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah
terlahir dalam kata-kata maupun yang masih dalam hati (niat) dapat pula
dikatakan jujur. Sedangkan, bagi orang yang tidak menepati niatnya berarti
mendustai dirinya sendiri. Maka niat yang telah terlahir dalam kata-kata jika
tidak ditepati dapat disebut kebohongan.
Setiap orang hendaknya bisa belajar bersikap
jujur karena kejujuran mendatangkan ketentraman hati, menghilangkan rasa takut,
membuat orang tegas, dan yang paling penting mendatangkan keadilan.
·
Kecurangan
Kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak
sesuai dengan hati nurani. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, dan senang apabila masyarakat di sekelilingnya
hidup menderita.
Ada beberapa sebab mengapa orang itu melakukan
kecurangan-kecurangan. Jika dilihat dari hubungan manusia dengan alam sekitar,
maka ada empat aspek yang menyebabkan manusia berbuat curang, antara lain:
aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik.
Keempat aspek tersebut harus dilaksanakan secara
wajar agar berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
·
Keutamaan
Nama Baik
Nama baik berhubungan dengan perilaku baik, yang
identik dengan kebenaran dan terpuji, sehingga tidak tercela semasa hidupnya.
Tingkah laku atau perbuatan baik dengan nama baik pada hakekatnya sesuai dengan
kodrat manusia, yaitu:
a. Manusia menurut sifat
dasarnya adalah makhluk bermoral;
b. Ada aturan-aturan yang
berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri
sebagai pelaku moral tersebut.
Nama baik ini harus dipertahankan, sehingga jika
terjadi pencemaran nama baik maka perlu pemulihan nama baik.
Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya, bahwa yang diperbuatnya selama ini tidak sesuai dengan
akhlak. Untuk memulihkan nama baiknya, seseorang harus bertaubat dan meminta
maaf. Taubat atau permintaan maaf yang dilakukan tidak hanya sampai di bibir,
melainkan harus diyakini dalam hati dan mewujudkannya dengan tindakan nyata. Ia
harus memperbaiki budi pekertinya. Budi pekerti yang baik dapat diwujudkan
dengan sikap ikhlas, tawakal, sabar, jujur, adil, dan budi luhur suka berderma
atau menolong kepada siapapun.
·
Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa. Pembalasan bisa bersifat positif atau negatif. Dalam
pergaulan bisa terjadi pembalasan, pergaulan yang bersahabat akan mendapatkan
balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan
menimbulkan balasan yang tidak bersahabat.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Keadilan
adalah keseimbangan Antara hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh manusia itu
sendiri dan keadilan dapat dilihat dari tingkah laku dan sesuatu yang telah
dikerjakan oleh manusia itu sendiri yang dapat menentukan layak atau tidaknya
seseorang untuk menerima keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan diterima
dari kewajiban yang telah dilakukan oleh orang itu sendiri. Penyimpangan
mengenai keadilan akan menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang merasa
dirinya tidak diberlakukan keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan
menganggap dirinya tidak dibutuhkan dan tidak berarti bagi orang-orang
disekitarnya.
Komentar
Posting Komentar