Postest 5 - Kliring - Sistem Informasi Perbankan
Nama : Hafiiz Diyya Ulhaq
NPM : 13116137
Kelas : 4KA16
Warkat apa saja yang dapat dikliringkan, dan bagaimana prosedur/mekanisme kliring tersebut.
NPM : 13116137
Kelas : 4KA16
Warkat apa saja yang dapat dikliringkan, dan bagaimana prosedur/mekanisme kliring tersebut.
1. Cek
Warkat
Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya
yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
2. Bilyet Giro
Warkat
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang
yang disebutkan namanya.
Termasuk
bilyet giro Bank Indonesia.
3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel
bank untuk transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan
oleh bank khusus untuk sarana transfer.
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat
Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota
yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui
kliring lokal.
5. Nota Debet
Nota
debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk
untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota
debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan
terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet kepada bank yang akan
menerima nota debet tersebut.
6. Nota Kredit
Nota
kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain
untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
Komentar
Posting Komentar